Ruqyah

makruh jadi mubah ketika ada hajat. haram jadi tidak haram ketika kondisi darurat

hajat: jika tidak terpenuhi muncul masyaqqah (berat/kesulitan)

darurat: jika tidak terpenuhi, mengancam di antara unsur kehidupan

-meminta diruqyah (asalnya makruh) menjadi mubah ketika ada hajat (jika sulit menemukan pengobatan lain), namun mencukupkan dengan pengobatan yang lainnya lebih utama. dan melakukannya (meski seseorang sudah tau tentang haditsnya) tidak mengeluarkan seseorang dari 70rb orang yg masuk surga tanpa hisab dan adzab. -asal dia tidak menggantungkan kesembuhannya pada peruqyah/lafadz2 ruqyah-

nah lebih2 lagi org yang terlanjur pernah minta diruqyah sedang dia belum mengetahui hadits 70rb org yg bisa masuk surga tanpa hisab dan adzab, tidak dikeluarkan dari 'kesempatan' termasuk ke dalam sifat golongan yg masuk surga tanpa hisab dan adzab.

syarah kitabut tauhid, ust said abu ukasyah Lc, MA

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Penulisan pada Mushaf Kemenag dengan Mushaf Rasm Utsmani cetakan Madinah

Mad Badal - Meringankan Syiddah

Hanya sebentar saja

Sajak Rindu

Tips Membuat CV Ta’aruf, Bonus Format Instan

Yonika

Tahapan Menuju Pernikahan yang Syar’i untuk para Jomblo