Tahapan Menuju Pernikahan yang Syar’i untuk para Jomblo


Berikut step-step yang perlu dijalani oleh jomblo yang ingin menikah



1. Taaruf
Taaruf secara bahasa artinya perkenalan. Secara istilah perkenalan dengan siapa saja apapun latar belakang atau tujuan dari perkenalan tersebut. Tapi nowadays, makna taaruf mengalami penyempitan dan kerap diidentikkan dengan proses menuju pernikahan. Kalau konteks tulisan saya ini ya its not a big deal.. tapi di luar topik ini bisa matters ya. Nanti pada baper aja kalo tiba tiba diajak orang lain taaruf, padahal cuma kenalan biasa aja wkwk.

Oke, apa yang perlu dilakukan ketika taaruf? Secara umum diperbolehkan bagi siapa saja yang niatnya memang lurus ingin menikah untuk mengambil berbagai metode dan media untuk mengenal calon pasangannya. Bila memang melalui orang ketiga alias perantara maka hal tersebut tidak dinilai sebagai ghibah yang dilarang.

Yang perlu diperhatikan adalah, pihak laki-laki dan perempuan tidak boleh berhubungan langsung seperti bertemu berdua saja (perempuan tidak ditemani mahramnya), atau via Private chat (apapun merk messengernya gaboleh). Maka disarankan proses taaruf tersebut dimediasi oleh pihak ketiga seperti keluarga (ayah calon istri / ibu calon suami / kakak laki-laki si calon istri) atau oleh teman yang amanah dan sudah menikah. Jika proses dilakukan melalui perantara teman maka calon istri berhubungan dengan temannya misal fulanah, dan calon suami berhubungan dengan fulan suaminya fulanah tadi, sehingga masing masing pihak tetap dapat menjaga pandangan dan terhindar dari fitnah. Dan skema ini berlaku secara umum dengan analogi dan tujuan semisal.


Teknis taaruf sendiri dapat dalam bentuk tanya jawab atau menggunakan biodata / cv yang dikirimkan melalui perantara. Cara dan tips menyusun cv taaruf saya tulis di artikel terpisah insyaallah.

Tips:

Kemudian, sangat disarankan untuk setiap calon pasangan agar menggali informasi lebih detail atau testimonial tentang masing masing calon melalui teman terdekat yang mengenal wataknya dalam hal muamalah dan juga ibadah, melalui ustadz dan guru-gurunya untuk mengetahui adab si calon dalam bergaul dengan orang yang lebih tua atau dengan guru, dan juga mencari testimoni tentang kepribadian si calon dari keluarga terdekatnya.

2. Nazhar
Nazhar secara istilah maksudnya adalah melihat fisik calon pasangan. Bagi dua orang yang sudah melalui proses taaruf dan memiliki ketertarikan satu sama lain terhadap profil atau biodata yang diterima masing-masing dapat melanjutkan dengan melihat calon pasangannya. Nazhar dilakukan dengan bertemu langsung dan dapat dilakukan dimana saja di tempat-tempat yang baik dan dengan catatan si perempuan harus ditemani wali atau mahramnya. Hal itu diperlukan dalam rangka mencegah terjadinya khalwat (berdua-duaan) yang diharamkan oleh Allah.

Untuk perempuan yang menggunakan cadar dibolehkan untuk mengangkat pandangan dan melepas cadarnya ketika nazhar. Dalam proses ini perantara yang bukan mahramnya si calon istri gaboleh ikut-ikutan melihat ya.. (misal suami fulanah temannya calon istri). Kemudian manfaatkan kesempatan yang ada untuk melihat fisik calon pasangan yang menjadi kriteria masing-masing.

Sebagian ulama juga membolehkan apabila masing masing calon melihat calon pasangannya dari kejauhan, misal ketika di kampus, di masjid, dan semisalnya tanpa sepengetahuan masing-masing. Dengan catatan lihat yang terlihat saja, melihat bagaimana perilakunya misalkan, adabnya, teman-teman sepergaulannya seperti apa, dsb. Bukan berarti dibolehkan menguntit sampai mengganggu privasinya.

Untuk hukum hukum nazhar melalui foto dapat teman-teman baca di artikel artikel berikut

https://muslim.or.id/11208-fatwa-ulama-hukum-nazhor-melalui-foto.html

https://konsultasisyariah.com/26014-tukaran-foto-untuk-taaruf.html


3. Khitbah/Lamaran
Apabila setelah taaruf dan nazhar masing masing sudah yakin kalau he or she is the one, maka pihak laki laki dapat langsung menemui ayah atau keluarga si perempuan dan menyatakan niatnya untuk mengkhitbah atau melamar si perempuan.

Dalam khitbah ini tidak disyaratkan ritual atau kalimat khusus agar dikatakan sah. Tidak juga mensyaratkan untuk mengadakan acara seperti tunangan, siraman/bride shower, dan sebagainya. Asal keluarga perempuan dan pihak laki laki satu persepsi atau maksudnya tersampaikan, maka teknis seperti apa pun tetap sah. Misal pihak laki laki mengirim pesan teks atau suara kepada ayah si perempuan “pak saya mau menikahi putri bapak bulan Juni nanti, tanggalnya masih menyesuaikan KUAnya tapi pak”, kemudian si perempuan dan keluarganya menyetujui misal dengan membalas “oke ditunggu, hantarannya yang banyak ya, mahal juga gapapa”, maka telah terjadi khitbah, dan berlaku pula hukum-hukum yang mengikuti syariat khitbah.

Maka yang harus diingat adalah pihak perempuan tidak boleh menerima khitbah dari calon atau laki laki yang lain setelah menerima pinangan calon pertama. Kecuali manakala keluarga perempuan atau pihak calon pertama memang sudah membatalkan khitbahnya, misal pihak laki laki mengirim pesan teks “pak maaf, ternyata saya belum bisa mengumpulkan modal untuk menikahi anak bapak. Maka saya ikhlaskan bila ada orang lain yang lebih siap.”, dan kemudian keluarga perempuan juga menyetujui pembatalan tersebut, maka boleh menerima pinangan atau khitbah calon yang lain.

Hal tersebut berdasarkan dari kaidah fikih,
“المشغول فلا يشغل" yang artinya “Segala sesuatu yang sudah memiliki/dikenai hukum maka tidak dapat diberi/diberlakukan hukum yang lain”

Dan kaidah tersebut merupakan buah dari hadits nabi yang berbunyi

وَلا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ ، أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُرواه البخاري (4848) ومسلم  1412
"Tidak boleh bagi seseorang melamar wanita yang sudah dilamar saudaranya kecuali jika pelamar pertama meninggalkan (membatalkan lamarannya) atau mengizinkan pelamar kedua" (HR. Bukhari, no. 4848, Muslim, no. 1412)

Hukum terkait membatalkan khitbah/lamaran dapat dibaca di artikel berikut


Tips : sebelum melanjutkan ke proses khitbah, masing-masing calon hendaknya melakukan sholat istikhoroh dan banyak berdoa meminta petunjuk dari Allah agar diberi kemantapan hati dan juga keberkahan di setiap keputusan yang diambil. Apabila sudah mengambil keputusan yang didahului dengan istikharah tadi, maka tugas masing masing calon yang berikutnya adalah bertawakkal dan menyerahkan segala hasilnya kepada Allah. Lanjut atau tidak lanjut ke proses khitbah dan akad, maka takdir Allah pasti yang terbaik. Dan pasti ada hikmah di baliknya, meskipun kita tidak atau belum mengetahuinya.

Faidah tentang istikharah dapat dibaca di artikel berikut


4. Akad
Setelah melalui serangkaian proses di atas, apabila Allah mengizinkan maka kedua calon pasangan dapat melangsungkan akad nikah yang resmi dan tercatat oleh negara. Bisa dengan datang langsung ke KUA atau mendatangkan petugas KUA ke tempat yang direncanakan. Yang terpenting adalah melengkapi syarat dan berkas yang diminta.

Alur pelaksanaan Nikah resmi dapat dibaca di web milik KEMENAG berikut
http://simkah.kemenag.go.id/infoPendaftaran


5. Doa
Yang terpenting yang harus dilakukan pada setiap tahapan yang ada adalah doa. Ini adalah proses yang paling utama. Berdoalah agar Allah memudahkan dan membimbing kita agar senantiasa di atas kebaikan, agar kita dijaga dari orang orang yang bermaksud buruk, agar Allah selalu menutupi aib kita, dan agar Allah memberkahi setiap tahapan yang kita jalani. Bahkan untuk yang sudah menikah pun tetap dan teruslah berdoa, agar Allah memperbaiki diri kita dan pasangan kita hingga Allah mengumpulkan kita semua di surgaNya kelak. Aamiin


Comments

Popular posts from this blog

Ilmu dunia yang tidak diamalkan, gimana statusnya?

Apa itu Tauqifiyah?

Tips Membuat CV Ta’aruf, Bonus Format Instan

Sajak Rindu

Perbedaan Penulisan pada Mushaf Kemenag dengan Mushaf Rasm Utsmani cetakan Madinah

Aku Cantik Ga??

الدعاء سلاح المؤمن