Semakin banyak semakin bagus



Dalam Ilmu fiqih terdapat sebuah kaidah yang berbunyi
“Yang lebih banyak kuantitasnya, lebih banyak pula keutamaannya”

Contoh penerapan kaidah ini misalnya pada sholat witir tiga rakaat. Kita kerap mendapati pertanyaan mana yang lebih utama, melakukan witir tersebut dengan tiga rakaat sekaligus kemudian salam atau membaginya menjadi dua rakaat dan salam, kemudian berdiri lagi shalat satu rakaat dan salam?

Maka para ulama menjawab bahwa yang lebih utama adalah bentuk yang kedua, yakni yang membagi tiga rakaat witir menjadi dua dan satu rakaat. Dikarenakan dengan melakukan shalat witir bentuk kedua kita mendapatkan pahala niat dan takbir lebih banyak, Tasyahhud dua kali, dan salam lebih banyak pula. Maka amalan pada witir yang terpisah lebih banyak jumlahnya dibandingkan dengan amalan pada witir tiga rakaat sekaligus.

Kaidah ini adalah buah dari sabda Nabi kepada ‘Aisyah
 أجرك على قدر نصبك 
رواه مسلم 

“Pahalamu sesuai dengan kadar usahamu”

Akan tetapi kaidah ini berlaku dengan syarat : yang dibandingkan adalah dua amalan yang setara. Seperti contoh di atas, mana yang utama di antara dua bentuk shalat witir yang tiga rakaat. Jadi kaidah ini kurang tepat jika digunakan untuk membandingkan mana yang lebih utama antara shalat dhuha ketika panas terik dua rakaat dengan shalat Isyraq dua rakaat.  Atau mana yang lebih utama antara shalat jamaah sekali dengan shalat sendiri namun lima belas kali, dan semisalnya.

Contoh lain yang benar dari penerapan kaidah ini:

Mana yang lebih utama antara puasa di musim panas dengan puasa di musim dingin.  Sama sama ibadah puasa, akan tetapi yang dibandingkan adalah durasinya. Maka jawabannya, yang lebih utama adalah puasa di musim panas. Karena pada saat musim panas, siang hari lebih panjang dibandingkan malam harinya, sehingga secara kuantitas, durasi puasa di musim panas lebih lama dibandingkan saat musim dingin.

Atau mana yang lebih utama antara haji qiran (menggabungkan Niat haji dan umroh dalam satu manasik) dengan haji tamattu (berumroh dulu di musim haji kemudian melakukan amalan haji di waktu haji) ? Maka jawabannya haji tamattu’ lebih utama karena amalan yang dilakukan lebih banyak secara kuantitas dibandingkan pada haji qiran.


Referensi :




Comments

Popular posts from this blog

Tips Membuat CV Ta’aruf, Bonus Format Instan

Perbedaan Penulisan pada Mushaf Kemenag dengan Mushaf Rasm Utsmani cetakan Madinah

Mad Badal - Meringankan Syiddah

Komik berfaidah #4

Jangan Nunggu Sempurna

Apa itu Tauqifiyah?

5 Video Podcast Paling Menginspirasi