Cinta yang sempurna
Dalam bab yang berjudul “Pengertian Ushul Fiqh Ditinjau dari Kosakatanya” (pardon my translation) pada syarah waraqat yang membahas tentang ushul fiqh, kita bisa menemukan kalimat penulis matan yang menjelaskan apa makna dari “Ushul” dan juga “Fiqh” ditambah dengan bonus penjelasan tentang makna dari kata “Al Far’u” yang bahkan tidak kita dengar sebelumnya dari judul bab tersebut. Ushul : Sesuatu yang selainnya terbangun di atasnya a.k.a. Dasar / Pondasi Far’u : Sesuatu yang dibangun di atas selainnya a.k.a. Cabang Fiqh : - Pemahaman (secara bahasa) - Mengetahui hukum syariah melalui ijtihad (secara istilah) Kemudian pensyarah menjelaskan kenapa penulis matan menjelaskan makna ‘Far’u’ padahal ia sama sekali tidak terdapat pada ungkapan “ushul fiqh”... beliau berkata “Karena far’u (cabang) adalah lawan dari Ashl (Dasar), dan segala sesuatu itu akan terang benderang atau lebih dipahami jika disebut...